Untuk Memperdekat Pelayanan Publik dan Efisien, Pemkab Kukar Ajukan 7 Raperda Pembentukan Desa Baru

img

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto/pic:tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru, dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar, Senin (16/06/2025).

 

Penyampaian dilakukan langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mewakili Pemerintah Daerah.

 

Dalam penjelasannya Dafip menyampaikan, bahwa pengajuan tujuh Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor: 170/Sk-24/DPRD/11/2025.

 

"Tujuh rancangan ini sebelumnya telah masuk dalam Prolegda 2024 melalui jalur kumulatif terbuka karena dinilai sangat mendesak. Namun, karena keterbatasan waktu, belum sempat dibahas tahun lalu," ujar Dafip.

 

Adapun tujuh Raperda yang diajukan mencakup:

1. Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang),

2. Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu),

3. Desa Tanjung Barukang (Anggana),

4. Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan),

5. Desa Badak Makmur (Muara Badak),

6. Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan

7. Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

 

Menurut Dafip, pembentukan desa-desa baru ini bertujuan memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

"Jarak yang terlalu jauh dari pusat pemerintahan menyebabkan lambannya akses terhadap pelayanan publik. Maka, pembentukan desa menjadi langkah strategis agar masyarakat dapat lebih mudah menerima layanan serta mendorong daya saing wilayah," jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa ketujuh desa tersebut sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024, namun belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu. Kini, usulan tersebut kembali diajukan dalam Prolegda 2025.

 

“Desa ini berproses, mereka masuk dalam Prolegda tahun 2024. Cuman karena keterbatasan waktu, kita ajukan lagi di Prolegda 2025. Secara legal, tujuh desa ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati sebagai desa persiapan,” katanya.

 

“Tinggal kita menunggu persetujuan dari DPRD Kukar untuk proses pemekarannya,” ujar Dafip dalam rapat,” tambahnya.

 

Dafip juga menerangkan, bahwa sebelum diajukan sebagai Raperda, ketujuh wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati, dan telah melalui evaluasi kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Evaluasi mencakup aspek usia desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi, potensi wilayah, batas administrasi, hingga kesiapan sarana dan pendanaan desa.

 

Materi pokok dalam Raperda ini meliputi ketentuan umum, cakupan wilayah, penyelenggaraan pemerintahan, aset dan pembiayaan desa, serta ketentuan pelaksanaan lainnya.

 

"Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Perda, tentunya dengan dukungan penuh dari DPRD dan seluruh pihak terkait," terang Dafip.

 

Rapat paripurna yang dipimpin langsung unsur pimpinan DPRD Kukar, Junadi selaku Plt. Ketua DPRD Kukar, juga dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dari masing-masing fraksi, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar, dan pihak terkait lainnya.

 

Dafip juga menambahkan melalui usulan pembentukan desa ini, juga menjadi salah satu agenda penting dalam upaya reformasi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di wilayah Kukar. (Adv/Tan)